" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh jamak shalat ashar dengan shalat jumat ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 9 october 2014 04 :30  " , "  84 . 339 views  n " , " n " , " n " , " n " , " bahwa boleh menjama ' shalat jumat dengan ashar benar oleh jumhur ulama , tetapi tidak benar oleh mazhab al - hanafiyah . dalam hal ini hukum memang khilafiyah di antara para ulama . " , " bahwa cara menjama ' nya dengan shalat jumat seperti biasa , dengan dengar dua khutbah di awal , kemudian kerja shalat jumat dua rakaat . selesai itu baru kerja shalat ashar dua rakaat juga . " , " para ulama sepakat bahwa orang musafir tidak wajib untuk kerja shalat jumat , dan untuk itu dia cukup kerja shalat dzhuhur saja . dan para ulama juga sepakat bahwa bila orang musafir dalam jalan mampir di suatu masjid yang sedang langsung shalat jumat lalu ikut dalam shalat jumat itu , maka wajib untuk shalat dzhuhur jadi gugur . " , " namun yang jadi tanya adalah , apakah usai kerja shalat jumat itu orang musafir boleh langsung kerja shalat ashar dengan cara dijama ' , bagaimana menjama ' antara shalat dzhuhur dengan shalat ashar ? " , " dalam hal ini kembang beda dapat di kalang ulama . jumhur ulama dapat bahwa shalat jumat bagaimana shalat dzhuhur , bisa dijama ' dengan shalat ashar . sementara bagi ulama yang lain , dalam hal ini mazhab al - hanabilah , dapat balik , yaitu bahwa shalat jumat tidak bisa atau tidak boleh dijama ' dengan shalat ashar . " , " ikut ini adalah rincian beda dapat di tengah ulama : " , " yang dapat bahwa shalat jumat boleh dijama ' dengan shalat ashar adalah jumhur ulama seperti mazhab al - hanafiyah , al - malikiyah dan asy - syafi ' iyah . " , " dapat mazhab al - malikiyah bisa kita temu cantum dalam kitab - kitab mazhab sebut antara lain kitab syarah al - kharsyi wa hasyiyatu al - adwi " , " dan kitab man ' u al - jalil " , " . " , " dapat mazhab asy - syafi ' iyah dapat kita temu dalam kitab - kitab mazhab antara lain kitab al - majmu ' syarah al - muhadzdzab " , " , kitab asna al - mathalib " , " , dan kitab tuhfatul habib " , " . " , " kalau kita telaah cara dalam apa yang jadi bagai dasar atas dapat mereka , maka bisa kita jabar jadi beberapa catat penting , antara lain : " , " jumhur ulama sebut bahwa tidak ada nash dari nabi saw atau pun dari para shahabat beliau yang larang shalat jumat kerja dengan cara dijama ' dengan shalat ashar . tidak ada satu pun nash yang sharih tentang hal itu , meski juga tidak ada nash yang boleh . " , " namun turut jumhur , anda menjama ' antara shalat jum ' at dan shalat ashar itu tidak boleh , harus ada kita dapat larang itu . hal itu ingat bahwa tiap orang pasti tidak hindar dari laku safar di hari jumat . " , " jalan antara mek dan madinah biasa tempuh dalam waktu minggu , pasti semua orang yang tempuh jarak itu akan lewat hari jumat di dalam jalan . " , " jumhur ulama kata bahwa meski shalat jumat dan shalat dzhuhur itu beda , namun dua milik sama yaitu " , " ( u0625 u062a u062d u0627 u062f u0627 u0644 u0648 u0642 u062a ) . maksud , antara dua punya waktu laksana yang satu , yaitu sejak gelincir ( " , " ) matahari hingga masuk waktu shalat ashar . " , " maka kalau shalat dzhuhur boleh dijama ' dengan ashar , otomatis shalat jumat yang waktu sama dengan shalat dzhuhur pun arti boleh dijama ' dengan shalat ashar " , " dalam pandang jumhur ulama , meski antara shalat jumat dan shalat dzhuhur ada beda dalam hukum dan tentu , namun tidak bisa dipungkiri bahwa antara dua ada begitu banyak sama dan ' illat . " , " turut jumhur ulama , salah satu hikmah dari boleh menjama ' dua shalat di satu waktu adalah karena syariat islam punya prinsip untuk beri ringan . " , " maka akan jadi tidak konsisten apabila harus beda antara shalat jum ' at dan shalat dzhur dalam hal boleh untuk kerja dengan cara dijama ' dengan shalat ashar . " , " bukankah orang musafir boleh dan bebas pilih untuk laku atau tidak laku shalat jum ' at ? lantas mengapa kalau musafir itu pilih untuk kerja shalat jumat , ringan yang allah ikan kepada bagai musafir harus cabut ? " , " apa salah yang telah laku oleh musafir itu sehingga dia hilang hak untuk menjama ' shalatnya ? " , " dengan begitu banyak dapat sama hukum dan illat antara shalat jumat dan shalat dhuhur , maka boleh saja antara dua laku qiyas . " , " salah satu shahabat yang menqiyas antara shalat dzhuhur dengan shalat jumat adalah anas bin malik " , " . dan qiyas ini juga dukung oleh al - imam al - bukhari rahimahullah , bagaimana jelas oleh ibnu hajar al - asqalani di dalam kitab fathul bari . " , " " , " pada dasar allah swt bagai buat syariah telah beri ringan kepada para musafir dalam jalan ibadah shalat dengan ada jama ' antara dua waktu shalat . " , " maka lama orang jadi musafir , adalah rupa tentu dari allah bahwa dia hak dapat ringan , tanpa harus beda apakah dia menjama ' shalat dzhuhur dengan shalat ashar atau dia menjama ' shalat jumat dengan ashar . " , " jumhur ulama sepakat bahwa tidak ada yang salah ketika orang musafir tarik shalat ashar ke waktu dzhuhur untuk kerja dengan cara dijama ' . lepas dari apakah shalat yang kerja itu shalat dzhuhur atau shalat jumat . " , " sebab prinsip menjama ' itu semata - mata hanya pindah laksana suatu shalat dari waktu ke waktu shalat lain , baik bagai jama ' taqdim yang arti shalat yang dua pindah waktu kerja ke waktu pertama , atau pun dengan cara jama ' ta ' khir yang arti shalat yang harus kerja di waktu dua pindah untuk kerja di waktu shalat yang pertama . " , " oleh karena itu , tidak ada yang salah ketika orang musafir yang kerja shalat jumat untuk tarik shalat ashar ke waktu pertama , dan kerja langsung usai kerja shalat jumat bagai jama ' taqdim . " , " namun mereka yang boleh dijama ' nya shalat juamt dan shalat ashar syarat hanya bila jama ' itu laku dengan cara taqdim , yaitu kerja shalat jumat di waktu dzhuhur . " , " sedang bila yang laku adalah jama ' ta ' khir , yaitu shalat jumat itu kerja di waktu ashar , maka mereka tidak boleh . " , " sedang yang dapat bahwa shalat jumat tidak boleh dijama ' dengan shalat ashar umum adalah dapat di kalang ulama mazhab al - hanabilah . " , " dapat mazhab al - hanabilah dalam masalah ini bisa kita temu cantum dalam kitab - kitab mazhab sebut antara lain kitab kasysyaf al - qinna ' " , " dan kitab mathalib ulin nuha " , " . " , " dalam pandang mazhab al - hanabilah , tidak temu nash upa hadits atau atsar yang sebut cara sharih atau tegas bahwa rasulullah saw atau shahabat pernah laku shalat jumat lalu sambung dengan kerja shalat ashar dengan cara maja ' antara dua . " , " nash yang sampai kepada kita batas hanya boleh jama ' antara shalat dzhuhur dan ashar atau jama ' antara shalat maghrib dan isya ' . baik dua laku di waktu yang pertama ( jama ' taqdim ) atau pun di waktu yang dua ( jama ' ta ' khir ) . " , " sehingga tanpa ada nash yang shahih , dalam prinsip dan pandang mazhab ini , jama ' antara shalat jumat dan shalat ashar tidak boleh laku . " , " yang kembang dalam mazhab al - hanabilah adalah prinsip bahwa qiyas itu tidak laku dalam urus ibadah ritual . " , " dan menjama ' shalat jumat dengan shalat ashar arti laku qiyas antara shalat jumat dengan shalat dzhuhur . maka qiyas itu tidak laku dan tidak sah . " , " yang juga jadi dasar larang ada jama ' antara shalat jumat dan shalat ashar adalah bahwa shalat jumat bukan shalat dzhuhur . dua punya banyak beda yang asasi . " , " ada banyak hukum yang laku dalam shalat jumat tapi tidak laku dalam shalat dzhuhur . dan demikian juga balik , ada banyak hukum yang laku pada shalat dzhuhur yang tidak laku pada shalat jumat . " , " oleh karena itu , dua tidak bisa sama dalam hukum . dalam pandang mazhab ini , tidak mentang - mentang shalat dzhuhur boleh dijama ' dengan shalat ashar , lantas shalat jumat pun jadi boleh dijama ' juga . sebab dua adalah ibadah yang beda . "
